Training Auditor SMK3 - Sertifikasi KEMNAKER

 

Training Auditor SMK3  Sertifikasi KEMNAKER

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK-3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.

Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.

Tujuan Training Auditor SMK3

Setelah mengikuti Training Auditor SMK3 peserta mampu :

  • Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3
  • Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
  • Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3
  • Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3
  • Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3
  • Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukt audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
  • Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
  • Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3

Outline Training Auditor SMK3

  • Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • Peraturan Perundangan K3
  • Prinsip-Prinsip SMK3
  • Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
  • Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
  • Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
  • Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3
  • Badan Audit SMK3
  • Instrumen Audit SMK3
  • Laporan Audit SMK3
  • Teknik Audit SMK3

SIAPA YANG PERLU MENGHADIRI TRAINING AUDITOR SMK3 INI ?

Para Auditor SMK3 atau orang yang disiapkan untuk menjadi Auditor SMK3, Management Representatives, Tim SMK3, HSE Departmen, HRD dan setiap orang yang terkait dalam pengembangan HSE / K3 di lingkungan kerjanya.

PERSYARATAN PESERTA TRAINING AUDITOR SMK3 –  Calon peserta harus sudah pernah mengikuti Training AK3 Umum –  Kelengkapan Dokumen bagi calon peserta : Melampirkan copy sertifikat AK3 Umum beserta SKP – Melampirkan copy ijazah terakhir (D3) sederajat – Foto berwarna 4×6 sebanyak 2 Lembar

Note : Setelah Training, peserta akan mendapatkan sertifikat dari KEMNAKER dan tidak termasuk SKP, Dan jika peserta/perusahaan tersebut membutuhkan SKP SMK3 Auditor maka harus melampirkan surat pernyataan dari Perusahaan bahwa peserta tersebut sudah pernah melakukan audit k3 di Perusahaannya dan kemudian SKP bisa langsung diurus langsung oleh peserta ke KEMNAKER

DURASI TRAINING AUDITOR SMK3

28 jam efektif (4 hari kerja)

JADWAL TRAINING :

➤ Jadwal Training Online(Selama Masa Pandemi Training dilaksanakan Secara Online)

  • 18-19 Mei 2020
  •  16 – 17 Juni 2020
  • 10 – 14 Agustus 2020
  • 21 – 25 September 2020
*(Training Online dilaksanakan pada Aplikasi Conference bisa diakses via Mobile ataupun Laptop/PC, info lebih lanjut hubungi kami)

➤ Jadwal Training (Tatap Muka)

  • Jakarta, 20-23 Oktober 2020
  • Jakarta, 24-27 November 2020
  • Jakarta, 15-18 Desember 2020
  • Surabaya, 7-10 Desember 2020

Selama Masih Masa Pandemi Covid-19, Training Tatap Muka masih belum bisa dilaksanakan.

INVESTASI 

Investasi Training Auditor SMK3 (Online) :

  • Rp. 5.999,000- Rp. 4.699.000.-

Investasi Training Auditor SMK3 (Tatap Muka) :

  • Rp. 6.649.000,- Rp. 5.999.000,-

INVESTASI TRAINING AUDITOR SMK3

  • Fasilitas Training: Sertifikat resmi dari Kemnaker RI, Modul Training yang berkualitas (hardcopy dan softcopy), Training Kit, Souvenir, Tempat training yg nyaman di hotel berbintang, Makan Siang, coffee / tea break, Sertifikat dan Foto bersama seluruh peserta.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama