Helm – Penyelamat Hidup Anda Saat Berkendara di Jalan Raya

 

Pengalaman Langsung Penulis Terlibat Kecelakaan Motor dan Kepalanya Terlindas Kendaraan dan Tetap hidup.

Helm – Penyelamat Hidup Anda Saat Berkendara di Jalan Raya

Good Morning, Safety People

Kronologi Kejadian

Malam itu saya naik ojek online pulang ke rumah setelah seharian keliling Jakarta. Pagi itu bertemu seorang kawan di daerah Gatot Subroto dan setelah sholat Jumat menemani para Marketing Angels yang cantik cantik ke salah satu kontraktor Pertamina OSES di Jakarta Utara membicarakan tentang Audit 5R dan ISRS.

Menarik juga karena perusahaan yang diservis oleh klien ini memiliki standar ISRS 8 dan sudah dilaksanakan hampir di seluruh daerahnya. Alhamdulillahmeeting berjalan lancar dan perjanjian disepakati.

Penyerahan Buku Ubah Hidup Anda - Luki tantra

Baca Juga: Mematuhi Peraturan, Berkendara Dengan Lebih Aman

Senja itu saya dan rider gojek membelah jalanan Jakarta Selatan ke arah Selatan melalui Kalibata ke arah Pasar Minggu. Di jalan ke arah BIN, sebuah motor mendadak memotong dari sisi kanan ke sisi kiri seperti menghindari kendaraan lain di depan.

Rider Gojek saya melakukan pengereman namun tidak sempat menghindari motor tersebut. Ban depannya naik ke splatboard motor tadi. Kami rebah ke arah kanan, langsung ke tengah jalan. Saya tidak tahu apa yang terjadi.

penumpang menggunakan helm
Penumpang menggunakan helm

Saya melihat sang rider setengah tertimpa motornya sendiri. Saya sendiri terlempar ke kanan jalan. Saya melihat sepeda motor dari arah berlawanan. Roda depannya dengan cepat menuju ke arah kepala saya. Dia juga tidak sempat melakukan pengereman. Tidak bisa bergerak karena baru rebah, Saya hanya bisa menundukkan kepala dalam posisi bertahan. Kepala saya akan terlindas motor tersebut.

 DDUKK.. !!!

Helm saya bergetar terlindas roda motor tersebut. Beberapa detik saya tidak percaya apa yang terjadi. Setelah terkesiap, saya bangkit berdiri. Lalu berjalan dengan gontai ke pinggir jalan. Motor yang menabrak saya barusan, melanjutkan perjalanannya. Saya tidak peduli.

Saya duduk di pinggir jalan. Seorang tukang parkir liar menarik kursi plastik untuk saya duduk. Saya lihat Rider OJOL saya bertengkar dengan pengemudi motor yang memotong jalan dengan mendadak tadi. Perasaan saya masih ngawang.

Saya minta tukang parkir liar tadi untuk mengambilkan teh botol dingin. Mulai melakukan pemeriksaan pada diri saya. Lutut dan telapak tangan saya sakit karena menahan jatuh tadi. Saya lihat batik dan jeans yang saya pakai, tidak koyak. Sepertinya saya tidak terseret di jalan tadi.

Sambil menekan lutut saya yang sakit dengan botol teh yang dingin, Saya raba kepala saya, aman, hanya sakit sedikit dan kaku di bagian leher dan bagian kanan (bahu dan pinggang). Alhamdulillah..

Tapi begitu saya lihat helm yang tadi saya pakai…

Helm GOJEK yang rusak parah - Luki Tantra
Helm Yang Rusak

Ternyata kejadian tadi impact nya sangat besar. Kita bisa lihat jalur ban motor menaiki helm tersebut. Bahkan ada pola sepertinya ada panas yang mengenai helm dan membuat lelehan. Bisa jadi karena knalpot. Yang paling parah adalah sobekan yang membuat garis hitam di helm tersebut. Kalau diraba, lubang garis hitam itu cukup dalam. Bisa karena ketekan di aspal. Bisa juga kena sabetan footstep motor.

Saya cukup bersyukur dan mengucap Alhamdulillah.. Masih bisa Selamat.

Kepala saya bisa saja seperti Semangka yang jatuh di jalanan malam itu. Menyusul Ayah saya yang baru meninggal beberapa waktu lalu. Tapi tidak.

Allah SWT masih melindungi saya. Mungkin Allah SWT mau saya berbagi pengalaman ini dengan pembaca Katigaku. Mungkin share pengalaman ini bisa menyelamatkan lebih banyak pengendara motor di Indonesia.

Mungkin.

Tapi ini kan bukan website Motivasi. Ini Website referensi K3. Jadi berikut ini pembelajarannya

1) Menggunakan Helm Secara Benar dan Baik

Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda sebesar Rp, 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Selalu Gunakan helm setiap mengendarai motor. Ingat, Pakai Helm bukan karena ada polisi atau takut ditilang, bukan juga karena jarak jauh-dekat; Bukan juga karena “Anak Kampung Sini” atau bukan. Gunakan helm saat berkendara dengan sepeda motor demi keamanan dan keselamatan diri sendiri.

Gunakan Helm SNI

Pengendara menggunakan helm
Pengendara menggunakan helm

Gunakan selalu helm yang sudah memiliki stempel / cap memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dikutip dari Kompas.com:

Merujuk pada Standar Helm SNI 1811:2007, dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010, penetapan standar helm dilakukan demi menjamin mutu helm di pasaran, baik dari sisi konstruksi dan mutunya, demi melindungi kepala penggunanya.

Terkait syarat mutu, material helm harus memenuhi tiga ketentuan.

  1. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.
  2. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
  3. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

Terkait dengan konstruksinya, helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
  2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
  3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).
  4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
  5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm. Konstruksi helm half face yang sesuai SNI
  6. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.
  7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
  8. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
  9. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

Memakai Helm Sampai “KLIK !!”

Ini adalah kampanye dari pihak kepolisian dari sejak penerapan Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dikeluarkan.

Namun tidak semua jenis pengikat helm bisa berbunyi KLIK jika dipasang dengan benar dan baik, Kuat dan kencang tapi nyaman.

Setidaknya ada tiga jenis pengikat tali helm. Dimulai dari jenis yang paling banyak digunakan di helm di pasaran, yaitu Quick Release, hingga jenis pengembangannya, Micro Metric, dan Double D Ring.

Menurut Situs berita Otomotif.Kompas, Bunyi klik ada di pengikat tali jenis quick release. Ketika ingin mengaitkan tali, pengait besi yang ada di ujung tali dimasukan ke dalam gesper hingga bunyi klik. Jenis quick release paling banyak digunakan sebab biasanya ada di helm menengah-bawah di pasaran.

Jenis micro metric dibuat sebagai pegembangan lebih aman dari quick release. Pengait pada model ini didesain seperti gerigi, jadi ketika dimasukan ke dalam gesper bukan berbunyi klik melainkan “krek”.

Selain keduanya itu ada jenis lainnya yang termasuk tertua yaitu double D ring. Penggunaannya tidak berbunyi sebab tidak ada gesper, tali dikaitkan dengan simpul di dua besi berbentuk huruf D. Jenis ini dianggap paling aman karena sulit lepas dan digunakan para pembalap.

 

tipe tali pengikat helm

 

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) yang diwawancarai dalam Situs Kompas pada tahun 2017 ini menjelaskan kampanye klik digunakan sebab paling populer di Indonesia. Justru yang tidak populer adalah tiga jenis pengait helm itu. “Prinsipnya orang lebih populer dengan kata klik, ada double D ring yang digunakan di motor balap, ada klik, dan ada digeser. Kalau kita bisa sepakati pakai helm itu harus dikunci, dikatikan, atau dilekatkan imbuhnya.

Edo Menambahkan, pakai helm atau tidak, kecelakaan bisa saja terjadi. Namun, helm bisa melindungi dari risiko cedera berat sampai kehilangan nyawa. “Jadi kampanyenya, pakailah helm, lalu dikunci, direkatkan, dikaitkan, menggunakan alat yang sudah disediakan. Jadi kalau disingkat pakailah helm dan dikunci, enggak harus klik,” ucap Edo.

Saya beruntung malam itu menggunakan helm Ojek Online (Gojek) yang benar (Ber SNI) dengan cara yang benar pula.

2) Mematuhi Peraturan Jalan Raya

Bagian kedua adalah mematuhi peraturan jalan raya.

Dalam Global Status Report on Road Safety (WHO, 2015) disebutkan bahwa setiap tahun, di seluruh dunia, lebih dari 1,25 juta korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas dan 50 juta orang luka berat. Dari jumlah ini, 90% terjadi di negara berkembang dimana jumlah kendaraannya hanya 54% dari jumlah kendaraan yang terdaftar di dunia. Bila kita semua tidak melakukan apapun, 25 juta korban jiwa akan berjatuhan dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto,

Rata-rata 3 orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan jalan. Data tersebut juga menyatakan bahwa besarnya jumlah kecelakaan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, yaitu : 61 % kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia yaitu yang terkait dengan kemampuan serta karakter pengemudi, 9 % disebabkan karena faktor kendaraan (terkait dengan pemenuhan persyaratan teknik laik jalan) dan 30 % disebabkan oleh faktor prasarana dan lingkungan.

Gunakan selalu helm sebelum berkendara

Dikutip dari data Korlantas Polri yang dihimpun Beritagar.Id tahun 2019 ini;

Sepeda motor masih tercatat Penyumbang Terbesar Angka Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Raya, dengan jumlah 35.980 pada triwulan II 2019, menurun dari periode sebelumnya pada triwulan I 2019, 36.358.

Mobil menduduki urutan kedua, dengan catatan kecelakaan sebanyak 6.809 pada triwulan II 2019 dan 6.961 pada triwulan I 2019.

Sementara truk yakni 3.700 peristiwa pada triwulan II 2019 dan 4.398 pada triwulan I 2019.

Bis adalah jenis kendaraan yang paling jarang mengalami kecelakaan, tercatat 495 peristiwa pada triwulan II 2019.

Selalu patuhi peraturan peraturan lalu Lintas agar perjalanan aman dan selamat di jalan.

3) Ingat Keluarga Anda Menunggu di Rumah

Terakhir adalah untuk selalu mengingat bahwa keluarga Anda menunggu di rumah. Ayah Ibu Anda yang sangat mencintai Anda. Adik Kakak Anda yang menyayangi Anda. Istri/Suami dan anak Anda yang menanti Anda pulang.

Ingat Senyum dan pelukan hangat mereka menunggu Anda ketika Anda Pulang.

Maka, Pastikan Anda Pulang dengan Sehat dan Selamat.

Demikian Share pengalaman dari Saya. Semoga Kita Semua selalu Pergi dan Pulang Kerja Dengan Sehat dan Selamat.

Luki Tantra

Trainer Sertifikasi BNSP I Asesor LSP Transafe

Artikel Terkait

Article Source

  • https://otomotif.kompas.com/read/2018/02/04/090200615/ini-standar-helm-sepeda-motor-sesuai-sni?page=all
  • http://www.bsn.go.id/main/berita/berita_det/1581
  • https://otomotif.kompas.com/read/2017/10/23/112200215/ada-3-jenis-pengikat-helm-tidak-semua-bunyi-klik-
  • https://otomotif.kompas.com/read/2017/10/23/114200215/masih-relevan-kampanye-pakai-helm-sampai-bunyi-klik-
  • https://www.kominfo.go.id/content/detail/10368/rata-rata-tiga-orang-meninggal-setiap-jam-akibat-kecelakaan-jalan/0/artikel_gpr
  • https://lokadata.beritagar.id/chart/preview/jumlah-kecelakaan-di-indonesia-triwulan-i-dan-ii-2019-1564645899
  • http://www.suryamotorshelmindo.com/news/mengenal-jenis-tali-pengikat-helm

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama