K3 = Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 oleh: :Luki Tantra

Associate Trainer HSE, Anggota HSE Indonesia dan IPMK4L

Mungkin sebagian besar orang yang membaca judul tulisan saya ini berpikir

“Judulnya standar banget”

Atau

“Ini mah gue juga udah tau, ngapain ditulis lagi sih? Nggak Penting !!”.

Mungkin saja, tapi tidak menurut berita di detik.com ini

Sekilas Tentang Istilah K3

Memang, K3 adalah istilah yang sering digunakan dalam industry.

K3 adalah singkatan umum dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Seperti yang tercantum dalam Undang undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang Undang no. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, K3 adalah salah satu hal penting yang diwajibkan di dalam industry.

Walaupun pada prakteknya di industri singkatan dan penggunaannya beragam. Mulai dari departemen K3, departemen OSH (Occupational Safety & Health), departemen HSE (Health Safety and Environment), departemen SHE (Safety Health and Environment), departemen EHS (Environment, Health and Safety) dan sebagainya, kata “Keselamatan “ biasanya ditulis lebih dahulu daripada kata “Kesehatan”.

Bukan hanya di undang undang di atas, bahkan di beberapa uji kompetensi profesi dari badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pun materi keselamatan dan kesehatan kerja menjadi kompetensi pertama yang harus dipenuhi. Apapun bidang profesi yang Anda ambil.

Kembali ke berita di atas,

Berita di atas diposting di Detik.com, salah satu media daring terkenal yang menjadi rujukan informasi dari banyak orang di Indonesia.

Pada berita yang mewawancarai salah satu pekerja di terminal 3 Soekarno Hatta,di situ ditulis singkatan K3 sebagai (Kebersihan dan Keselamatan Kerja). Hal ini memicu sedikit pembicaraan.

Apalagi tulisan tersebut konsisten bukan hanya di judul namun juga di dalam isi beritanya.

Teman teman di asosiasi dan organisasi profesi seperti HSE Indonesia atau IPMK4L (Ikatan Profesi Mutu Keselamatan Kesehatan Keamanan Kerja dan Lingkungan) banyak yang tersenyum simpul membaca berita itu.

Namun sebagian pembaca loyal media Detik.com memilih untuk “menegur langsung” media kesayangannya melalui fitur komentar di halaman berita tersebut. Sebagian dengan bahasa yang sopan dan mengingatkan; Namun sebagian lagi, sayangnya, menggunakan bahasa yang… kurang santun dengan mempertanyakan kapasitas kecerdasan maupun pengetahuan dari reporter maupun penulis berita tersebut.

Salah Reporter?

Apakah ini semua salah reporter yang kurang pengetahuan?.

Atau mungkin karena pada saat reporter mewawancarai sumber dilakukan pada saat shift malam sesuai isi wawancara sehingga terjadi kesalahan pendengaran atau kesalahan ketik?

Atau yang lebih ekstrem lagi: Karena tuntutan deadline media online, sang reporter terburu buru memposting berita sehingga tidak sempat mengecek penggunaan istilah,

Yang akhirnya menjadi sebuah blunder?

Mungkin juga tidak.

Menurut saya, ada dua kemungkinan

Pertama,

Mungkin saja memang nama departemennya seperti itu.

Seperti yang saya tulis di atas tadi, penggunaan nama dan istilah K3 bervariasi, terserah pada perusahaannya. Bisa jadi, di perusahaan konstruksi itu memang K3 istilahnya seperti itu. Alih alih menggunakan istilah “Kesehatan” dalam K3, perusahaan memilih menggunakan “Kebersihan”.

Kalau sudah seperti ini, maka gugurlah semua protes yang beredar.

Sayangnya, tidak ada informasi mengenai nama perusahaan kontraktornya. Usaha untuk mencari secara daring nama petugas K3 yang dicantumkan di berita tersebut juga nihil. Sepertinya beliau juga tidak bergabung di salah satu organisasi HSE yang saya sebutkan di atas sehingga tidak bisa dimintai konfirmasi maupun keterangan.

Kedua,

Dalam diskusi yang dipicu kesalahan tulis di berita ini, seorang rekan di IPMK4L menceritakan bagaimana staff HSE di perusahaan konstruksi biasa membawahi bagian kebersihan. Kebersihan ini sebetulnya termasuk dari Housekeeping/5S/5R dari HSE. Namun di beberapa perusahaan berkembang mengurusi cleaning service juga.

Kalau dari sini, mungkin juga bukan murni kesalahan reporternya. Waktu kuliah jurnalistik dulu, saya sempat belajar bahwa mencari sebuah berita dari pertanyaan (interview) dan pengamatan.

Mungkin saja, mengenai kebersihan inilah yang diamati dan dicatat oleh sang reporter.

Publikasi dan Sosialisasi K3

Di sisi lain, adanya penulisan istilah seperti itu mengindikasikan bahwa K3 belum tersosialisasi dengan baik.

K3 hanya jadi bagian dari industry. K3 hanya menjadi perayaan bulan K3 di Kemnaker. Hanya menjadi bagian dari pabrik-pabrik, perusahaan yang bergerak di bidang migas atau pertambangan, diskusi di asosiasi dan organisasi profesi atau hanya bagian kampanye dari safety training provider di Indonesia.

Slogan K3 yang sekarang adalah “Safety is My Life” atau Tema Bulan K3 Nasional tahun 2016 “Tingkatkan Budaya K3 untuk mendorong produktivitas dan daya saing di pasar internasional“ seakan masih jauh panggang dari api.

Jangankan menjadi budaya, menulis istilahnya saja media masih salah ?

Hadirnya istilah di berita ini menjadi pecut kenyataan dan tantangan bagi semua stake holder K3. Bahwa gerakan publikasi, sosialisasi dan proses membudayakan K3 masih harus digerakkan lebih lagi.

Stakeholder seperti media, asosiasi, organisasi profesi, PJK3 harus lebih dimaksimalkan lagi kerjasamanya denan pemerintah, demi membudayakan K3.

Sources

  • Kepmenaker No386 Tahun 2014 – Juklak Bulan K3 Nasional 2014-2019
  • http://news.liputan6.com/read/2316646/menteri-hanif-gaungkan-program-safety-is-my-life
  • https://news.detik.com/berita/3235306/suka-duka-pekerja-rampungkan-terminal-3-ultimate-bandara-cengkareng

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama