Sertifikasi ISO 45005: Panduan Bekerja Aman selama COVID 19

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Bed Occupation Rate (BOR) untuk ruang isolasi dan ICU sudah hampir penuh. Data sampai tanggal 17 Juni 2021 tercatat sekitar 8000 tempat tidur isolasi yang tersedia, sudah terisi 84 persen dan ruang ICU sudah terisi 74 persen. Kejadian ini tidak hanya dialami di di Jakarta, tetapi sebagian besar kota besar di Indonesia mengalami hal yang sama.

Mengingat kondisi kasus Covid-19 di Indonesia saat ini, para ahli memperkirakan puncak kasus akan terjadi dalam satu hingga dua bulan ke depan. Bahkan, kemungkinan juga berpotensi terjadi dobel puncak kasus Covid-19. Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman, memperingatkan kemungkinan Indonesia akan menghadapi dobel puncak kasus Covid-19. Sebab, puncak gelombang Covid-19 pertama diperkirakan akan terjadi pada akhir Juni hingga awal Juli 2021. Lonjakan kasus Covid-19 saat ini masih didominasi oleh varian Alpha, yakni varian virus corona B.1.1.7 dari Inggris.

Ancaman Varian Delta

Ancaman serius Varian Delta diketahui juga telah terdeteksi di Indonesia, yang juga menjadi penyebab lonjakan kasus dan angka kematian yang tinggi di negara India. 62 sampel dari 72 pasien positif di Kabupaten Kudus yang dianalisis ternyata adalah infeksi varian baru Delta. Ini artinya 86,11 persen sampel yang diperiksa positif terjangkit varian Delta Covid-19.  

Varian ini akan menjadi pencetus ledakan kasus Covid-19 di Indonesia, karena varian ini memenuhi kriteria sebagai super strain . Para Ahli menyampaikan bahwa varian Delta yang juga dikenal sebagai B.1.167.2 ini berdasarkan sejumlah studi, lebih menular dibandingkan varian Alpha. Varian Delta dapat menyebabkan keparahan penyakit lebih tinggi, sehingga menyebabkan banyak orang dirawat di rumah sakit. Bahkan disebut 2,5 kali daripada varian Alpha. Selain itu, varian Delta bisa menyiasati sistem imunitas dari orang-orang yang sudah divaksin, bahkan penyintas pun bisa tertular lagi.

Menghindari Varian Delta

Komunitas dokter di Indonesia  memperingatkan bahwa varian Delta dapat menyebabkan ancaman epidemi di tengah pandemi, sehingga kondisi ini benar-benar serius. Oleh sebab itu, beberapa  Organisasi dokter seperti Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi:

  1. Agar pemerintah pusat memberlakukan PPKM menyeluruh dan serentak, tidak hanya di Jakarta saja namun secara menyeluruh dan serentak terutama di Pulau Jawa.
  2. Memastikan implementasi PPKM  diterapkan dengan optimal  PPKM harus dilaksanakan secara ketat dan perlu dievaluasi dengan komprehensif setiap dua minggu sekali. Kalau dalam pelaksanaannya, ternyata angka kasus infeksi Covid-19 masih tetap meningkat dalam dua minggu tersebut, maka PPKM harus terus diperpanjang.  
  3. Agar pemerintah atau pihak yang berwenang melakukan percepatan dan memastikan vaksinasi tercapai sesuai standar Meskipun vaksin Covid-19 yang ada saat ini tidak dapat mencegah infeksi Covid-19, setidaknya orang yang sudah divaksin, jika terinfeksi tidak akan bergejala parah. Sehingga, tidak memerlukan ruang isolasi ataupun ICU rumah sakit yang kian menipis ketersediaannya di berbagai daerah.  
  4. Semua pihak waspada varian baru dengan melakukan tracing (penelusuran) dan testing dengan lebih massif . Perlu diingat, varian baru Covid-19 akan terus ada dan semakin banyak lagi saat penularan atau transmisi tidak bisa ditekan. Selain itu, penularan ini jelas adalah akibat dari banyaknya pergerakan atau mobilitas yang dilakukan, serta tidak patuhnya protokol kesehatan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
  5. Agar masyarakat selalu disiplin protokol kesehatan, tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, tidak bepergian jika tidak mendesak, menjaga kesehatan, dan menjalankan protokol lainnya.

Nah bagaimana dengan tempat kerja kita khususnya untuk mencegah penularan covid 19, namun operasional tetap berjalan ??

ISO 45005

International Organization for Standardisation telah menerbitkan ISO/PAS 45005:2020 Occupational health and safety management — General guidelines for safe working during the COVID-19 pandemic yang dikembangkan oleh ISO/TC 283 Occupational health and safety management yang diterbitkan di bulan Desember 2020. Indonesia telah mengadopsi standar ini oleh Badan Standardisasi Nasional melalui Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional BSN Nomor 68/ KEP/ BSN/3/2021.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) baru saja menetapkan SNI ISO/PAS 45005 : 2020 Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) – Pedoman umum K3 untuk bekerja selama pandemi COVID-19 pada Maret 2020.



ISO/PAS 45005:2020 memberikan pedoman untuk kerja yang aman selama pandemi, yang jauh lebih spesifik daripada pedoman umum untuk kerja yang aman. Sementara, ISO 45001 bertujuan kepada penerapan sistem manajemen kesehatan & keselamatan, ISO/PAS 45005:2020 memberikan panduan khusus untuk digunakan selama pandemi virus yang menular ini  akan lebih baik dicapai dengan panduan yang lebih rinci.

Ruang lingkup standar ISO/PAS 45005:2020 ni adalah untuk memberikan pedoman tentang cara mengelola risiko yang timbul dari COVID-19, kepada organisasi yang :

  1. telah beroperasi selama pandemi;
  2. sedang melanjutkan atau berencana
  3. untuk melanjutkan operasi setelah penutupan  penuh atau sebagian;
  4. menempati kembali tempat kerja yang telah
  5. ditutup sepenuhnya atau sebagian; dan



Klausul ISO 45005

Berikut ini persyaratan yang masuk dalam pedoman ISO/PAS 45005:2020:

Klausul 4 : Penilaian dan perencanaan risiko

Persyaratan ini dibuat berdasarkan proses  penilaian risiko di standar ISO 45001 namun ditambah dengan informasi spesifik tentang isu  internal dan eksternal yang berhubungan dengan COVID-19, seperti bagaimana kepemimpinan dan partisipasi pekerja dipengaruhi oleh pandemi, dengan mempertimbangkan berbagai jenis tempat kerja (seperti tempat kerja fisik, bekerja dari rumah, bekerja di rumah orang lain, dan tempat kerja seluler beberapa lokasi), serta peran dan aktivitas yang mungkin diperlukan selama pandemic  COVID-19. Juga, adanya perubahan dalam perencanaan  tanggap darurat karena perubahan pembatasan.

Klausul 5: Dugaan kasus COVID-19

Persyaratan ini memberikan panduan terperinci tentang bagaimana pengelolaan karyawan yang tertuar kasus COVID-19 di berbagai  tempat kerja, termasuk pengujian, pelacakan kontak, dan karantina, jika diperlukan.

Klausul 6 : Kesehatan psikologis

Persyaratan ini memberikan panduan bagaimana kita memberikan dukungan kepada karyawan kita yang harus melakukan isolasi mandiri karena tertular virus COVID-19. Rasa terpencil adalah respon wajar yang dapat memengaruhi sesorang secara psikologis. Dalam ISO/PAS 45005, ia memberikan panduan bagaimana cara untuk membantu kesehatan dan kesejahteraan psikologis bagi karyawan yang harus melakukan isolasi mandiri.

Klausul 7 & 8: Inklusivitas dan sumber daya

Persyaratan ini memastikan inklusivitas karyawan, dimana karyawan yang diminta bekerja dari rumah (bekerja secara remote/ jarak jauh) juga merasa terlindungi dengan melakukan beberapa perubahan yang diperlukan untuk memastikan karyawan kita melakukan pekerjaannya secara aman selama pandemi COVID-19.

Klausul 9, 10, & 11 : Komunikasi, Kebersihan, dan APD

Persyaratan ini berfokus pada komunikasi khusus yang diperlukan saat pertama kali karyawan kembali ke tempat kerja (setelah beberapa waktu bekerja dari rumah), untuk kemudian secara berkelanjutan, menjaga kesehatan karyawan lainnya.

Panduan ini juga mengatur  tentang kebersihan pribadi yang dibutuhkan di tempat kerja khususnya dalam  klausul 10, diikuti dengan perincian tentang alat pelindung diri (klausul 11) yang mungkin diperlukan selain perlindungan biasa, seperti masker dan penutup wajah untuk melindungi dari virus. Klausul-klausul ini juga mengatur bagaimana komunikasi khusus yang diperlukan saat pertama kali karyawan kembali ke tempat kerja setelah sembuh dari isolasi mandiri kembali ke tempat kerja.

Klausul 12: Operasi

Dalam Persyaratan 12, 10 sub-klausul memberikan panduan rinci tentang perubahan yang harus dipertimbangkan untuk berbagai jenis situasi di tempat kerja yang berkaitan dengan pandemic COVID-19. Ini termasuk perlindungan saat kembali pertama ke tempat kerja, masuk dan meninggalkan pekerjaan, berpindah antar tempat kerja, penggunaan zona kerja dan stasiun kerja, menggunakan area umum dengan aman, keamanan untuk rapat dan kunjungan, bekerja dengan publik secara langsung, pedoman perjalanan terkait pekerjaan , dan menangani pengiriman dengan cara yang aman dan sehat.

Klausul 13 : Evaluasi kinerja

Meskipun perusahaan kita sudah memiliki ketentuan dalam Pemantauan dan pengukuran SMK3. namun di dalam standar ISO/PAS45005 persyaratan di Klausul 13 ini memberikan panduan tentang bagaimana melakukan pemantauan dan pengukuran khusus yang harus ditambahkan untuk pandemi COVID-19. Termasuk di dalamnya adalah pelaksanaan  tinjauan manajemen yang membahas hasil evaluasi pemantauan dan pengukuran khusus ini, termasuk insiden dan laporan karyawan yang tertular COVID 19, dan bagaimana perusahaan kita harus melakukan updating pelaporan kepada pihak eksternal yang berkepentingan.

Klausul 14 : Peningkatan

Persyaratan di Klausul 14  ini memberikan panduan mengenai proses peningkatan (improvement) di Perusahaan kita untuk menggunakan data hasil Evaluasi pemantauan dan pengukuran untuk COVID-19 yang telah dikumpulkan.

Lampiran A, Keamanan Perlindungan– Lampiran A mencakup pertimbangan terperinci lebih lanjut untuk kegiatan operasional, dan langkah-langkah Keselamatan COVID-19 yang diperlukan. Ini termasuk informasi lebih lanjut tentang operasi dan praktik yang harus dipertimbangkan, serta langkah-langkah untuk Keamanan Perlindungan.

Lampiran B, Aksesibilitas & Inklusi – persyaratan di lampiran B tentang kesehatan psikologis dan termasuk untuk mempertimbangkan kebutuhan individu, seperti kondisi kesehatan individu karyawan dan faktor kelompok utama yang perlu dipertimbangkan: di luar tempat kerja, di dalam tempat kerja, dan faktor komunikasi.

Download ISO 45005 pdf

PENUTUP

Jika saat ini kita sudah menjalankan bisnis dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja dengan melakukan berbagai perlindungan bagi karyawan Anda untuk membantu mencegah cedera dan gangguan kesehatan selama bekerja, di ISO PAS 45005 hal yang suama juga kita lakukan untuk melindungi  karyawan sehingga terhindar dari gangguan kesehatan buruk selama pandemi COVID-19.

Manfaat pedoman dalam ISO/PAS 45005:2020 adalah bahwa pedoman tersebut telah dibuat oleh tim ahli kesehatan dan keselamatan kerja internasional yang membentuk pedoman dari praktik terbaik yang ditemukan di seluruh dunia.

Pendekatan pengendalian risiko yang diusung dalam ISO/PAS 45005 tidak hanya merupakan langkah operasional bagi perusahaan kita dalam pemulihan bisnis  sekaligus menjadi langkah strategis organisasi dalam membangun ketangguhan bisnis (business resilience).  Mengantisipasi hal ini, penting bagi perusahaan kita untuk melakukan pengamanan tempat kerja dari risiko-risiko yang berkaitan dengan penyebaran virus covid 19 sehingga perusahaan tetap dapat tetap beroperasi di tengah masa pandemi.

Dalam ISO PAS 45005:2020, pengendalian dan pengelolaan risiko di lingkungan kerja diharapkan tidak hanya menjadi perhatian dari praktisi manajemen risiko dan K3 saja, melainkan juga oleh manajemen puncak perusahaan.

Dengan menerapkan pedoman dalam dokumen ISO PAS 45005:2020 maka diharapkan perusahaan kita  akan mampu untuk:

  1. mengambil tindakan efektif untuk melindungi pekerja dan pihak berkepentingan terkait lainnya  dari risiko yang terkait dengan COVID-19;
  2. menunjukkan bahwa penanganan risiko yang terkait dengan  COVID-19 menggunakan pendekatan sistematis; dan
  3. menempatkan kerangka kerja untuk memungkinkan adaptasi yang efektif dan tepat waktu terhadap situasi yang berubah.

Referensi :

  1. https://www.kompas.com/sains/read/2021/06/18/190300623/kondisi-pandemi-covid-19-di-indonesia-mengkhawatirkan-ini-5-rekomendasi?page=all
  2. https://www.kompas.com/sains/read/2021/06/14/173000523/dobel-puncak-kasus-covid-19-di-indonesia-diperkirakan-1-hingga-2-bulan-ke?page=all#page2
  3. https://irmapa.org/iso-pas-450052020-panduan-keamanan-kerja-semasa-pandemi-covid-19-bagian-2-habis/

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama