Info Pelatihan K3 Sertifikasi Kemnaker dan BNSP

Saat ini perusahaan diwajibkan untuk menerapkan K3 di lingkungan perusahaan. Untuk dapat menerapkan K3 maka diperlukan pelatihan K3 dan sertifikasi K3 terhadap para tenaga kerja, baik untuk level ahli K3 maupun level operator dan petugas K3. Dengan mengikuti pelatihan K3 pada setiap bidang pekerjaan diharapkan para tenaga kerja mampu menerapkan K3 pada setiap pekerjaan.  Pelatihan K3 di Indonesia secara umum dibagi menjadi 2 (dua) berdasarkan sertifikasinya, yaitu pelatihan K3 sertifikat Kemnaker dan pelatihan K3 sertifikat BNSP. Perbedaan utama antara keduanya adalah lembaga yang mengeluarkan sertifikat namun untuk materi pelatihan umumnya sama, selain itu juga kembali pada kebutuhan perusahaan maupun personal.

Dengan penerapan K3 juga menjadi tolok ukur sebuah perusahaan dalam melaksanakan SOP. Sehingga jika nantinya bukan hanya berfungsi sebagai tindakan pencegahan terhadap terjadinya kecelakaan kerja namun juga berfungsi untuk mengidentifikasi penyebab terjadinya kecelakan dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Bagi Anda yang belum mengerti secara umum tentang apa itu K3 dan bagaimana untuk bisa menerapkan K3? Yuk kita lanjutkan pembahasannya.

Apa Itu K3?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Bahkan, Kepmenaker No.463/MEN/1993 menegaskan tentang pengertian K3 dengan ruang lingkup yang lebih spesifik. Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat, terlindungi, selamat, serta semua sumber produksi dapat digunakan dengan aman dan efisien. Pada dasarnya, penyelenggaraan keselamatan kerja berfungsi untuk memberikan jaminan keselamatan kepada para pekerja dengan cara mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, promosi kesehatan, pengendalian bahaya di lokasi kerja, pengobatan, dan rehabilitasi. Untuk memastikan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Menteri Tenaga Kerja menunjuk ahli K3. Seorang ahli K3 Kemnaker lebih dituntut untuk menguasai perundang-undangan terkait K3, organisasi K3, serta penulisan laporan yang bersifat wajib. Sehingga, syarat untuk menjadi ahli K3 berupa sertifikasi K3 yang diselenggarakan resmi dari instansi resmi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah.

Tujuan Utama K3

Secara umum, tujuan adanya program Keselamatan dan Kesehatan Kerja tak lain adalah untuk mencegah dan menangani adanya penyakit dan kecelakaan kerja. Namun, Mangkunegara menjelaskan lebih lanjut tentang tujuan K3 ini dalam bukunya yang terbit pada tahun 2000, yaitu:

  1. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
  2. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
  3. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
  4. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
  5. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
  6. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
  7. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.

Pada intinya, tujuan dari K3 adalah terbentuknya peningkatan performa dan efektivitas kerja pekerja.

Dasar Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diatur oleh Undang-undang Republik
Indonesia, yaitu:

  • UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  • UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan
  • UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Untuk melengkapi Undang-Undang di atas, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) hingga Keputusan Presiden terkait dengan penyelenggaraan K3, yaitu:

  • PP No.11 Tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan gas bumi
  • PP No.7 Tahun 1973 tentang penggunaan, peredaran, dan penyimpangan pestisida
  • PP No.13 Tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan
  • Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja

Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan jenis perlindungan prefensif yang diterapkan untuk mencegah timbulnya Kecelakaan Kerja (K2) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). 

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan bahwa perlindungan terhadap Pekerja/buruh di tempat kerja merupakan hak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja /buruh. Secara umum perlindungan di tempat kerja (work place) mencakup :

  1.   Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  2.   Moral dan Kesusilaan.
  3.   Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. 

Pelatihan K3

Pelatihan K3 adalah pelatihan yang diselenggarakan untuk membekali, meningkatkan dan mengembangkan kemampuan pekerja mengenai K3. Adapun materi yang diberikan pada pelatihan K3 biasanya tentang prosedur pelaksanaan pekerjaan dan pengetahuan tentang bahaya-bahaya yang ada di sekitar mereka dan pencegahannya tergantung pada jenis perusahaannya, seperti perusahaan kontraktor, kimia, gas hingga listrik hanya bisa dilakukan oleh instansi yang sudah diberi kepercayaan pemerintah.

Pada beberapa bidang pekerjaan seperti yang disebutkan diatas, salah satu perusahaan biasanya memiliki ahli K3 umum dengan sertifikasi Kemnaker. Dengan adanya tenaga ahli K3 umum pada sebuah perusahaan, berarti menandakan bahwa perusahaan dengan cermat dan tepat berusaha mengurangi kerugian-kerugian yang bisa didapatkan dari kecelakaan kerja baik human error maupun karena lingkungan.

Pelatihan K3 Sertifikat Kemnaker

Pelatihan K3 Sertifikasi Kemnaker adalah pelatihan yang dilakukan untuk mencetak ahli K3 di perusahaan dengan bidang kontraktor, kimia, gas hingga listrik. Pelatihan K3 Kemnaker ini adalah suatu bentuk pembekalan materi, praktek, tes dan penilaian khusus untuk tenaga medis atau karyawan yang ditunjuk perusahaan berdasarkan UU No.1 Tahun 1970. Materi intensif serta praktek demo live ini setidaknya dilakukan selama 120 jam sesi kelas atau sekitar 12 hari masa hitung. Spesifiknya, pelatihan K3 Kemnaker bertujuan untuk mempersiapkan ahli dalam bidang K3 untuk kemajuan dan profit perusahaan maupun kesejahteraan karyawan itu sendiri. Dengan bidang pekerjaan yang berbeda-beda jenis usahanya, setiap perusahaan wajib menyediakan petugas ahli K3 umum yang akan mengontrol, mengawasi, dan mendesain agar tempat kerja dan atribut yang digunakan pekerja dapat memberikan rasa aman dari bahaya kecelakaan kerja.

Pelatihan K3 dan Non K3 Sertifikat BNSP

Pelatihan K3 dan Non K3 Sertifikasi BNSP adalah sebuah program pelatihan sertifikasi dan penilaian objektif untuk standart kompetensi pemahaman dan tindakan K3 di perusahaan atau badan usaha. BNSP adalah sebuah institusi atau lembaga independen yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden terkait
masalah pelaksanaan sertifikasi personil pekerja, termasuk K3. Program pelatihan ini diatur secara tegas oleh SKKNI K3 Nomor
KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007. Selain itu, SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 juga menegaskan bahwa ada 3 tingkat atau bidang general dari program K3, yaitu:

  1. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Muda
  2. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Madya
  3. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Utama

Selain itu, Presiden juga mengutus secara langsung assessor LSK – K3 ICCOSH untuk melakukan test pada pelatihan K3 ini. Sehingga, assessor LSK - K3 ICCOSH yang professional dan berpengalaman telah disediakan oleh lembaga pelatihan K3 untuk memastikan tercetaknya petugas K3 yang benar-benar berkualitas. Lembaga pelatihan K3 sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang memiliki tempat atau kelas sendiri untuk menyelenggarakan pelatihan K3 sertifikat BNSP.

Tujuan pelatihan K3

Secara umum, tujuan pelatihan k3 adalah untuk meningkatkan efektivitas performa kerja para karyawan atau pekerja di suatu perusahaan atau badan usaha. Dengan adanya bimbingan dan edukasi yang intensif tentang pengetahuan dasar dan praktek, calon ahli K3 dalam pelatihan K3 ini diharapkan mampu:
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pekerja
Membantu pekerja melaksanakan pekerjaannya dengan aman, tanpa
menimbulkan risiko bagi kesehatannya

  1. Mengurangi kecelakaan kerja
  2. Mengurangi absensi dan penggantian pekerja
  3. Mengurangi biaya kompensasi akibat kecelakaan kerja dan PAK
  4. Mengurangi biaya pemeliharaan mesin dan kerusakan alat kerja
  5. Meningkatkan kepuasan kerja
  6. Meningkatkan produktivitas kerja
  7. Membangun komunikasi jadi lebih baik
  8. Menciptakan kerja sama yang baik
  9. Mengembangkan budaya K3 yang positif dengan lingkungan kerja yang amandan sehat
  10. Memenuhi kewajiban hukum bagi pengusaha untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja

Syarat peserta Pelatihan K3

Persyaratan umum yang perlu dilengkapi calon peserta pelatihan K3 adalah sebagai
berikut:

  1. Foto kopi ijazah terakhir
  2. Foto kopi KTP
  3. Pas foto background merah 1,5cm x 2cm, 3cm x 4cm dan 4cm x 6cm masing-masing 4 lembar
  4. Surat penunjukan / pengantar / keterangan dari perusahaan
  5. Surat keterangan sehat dari klinik / RS
  6. Berpengalaman kerja sehubungan dengan topik pelatihan yang diikuti

Mengapa pelatihan K3 di Lembaga Pelatihan K3 ?

Diantara berbagai tawaran pelatihan yang ada di luar sana, ada 4 poin penting yang menjadi alasan mengapa Lembaga Pelatihan K3 menjadi pilihan terbaik:

1. PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Lembaga Pelatihan K3 adalah PJK3 resmi yang terdaftar di Kemnaker dengan nama Lembaga Pelatihan K3. Dengan begini, Lembaga Pelatihan K3 menjadi pilihan terbaik bagi Anda yang membutuhkan pelatihan K3 sertifikat Kemnaker. Lalu apa buktinya bahwa Lembaga Pelatihan K3 PJK3 resmi? Bukti tersebut berupa dokumen sertifikat atau SKP. Namun karena alasan keamanan, Kami tidak bisa mempublikasikan dokumen tersebut secara sembarangan. Jika Anda tertarik untuk informasi lebih lanjut mengenai legalitas Lembaga Pelatihan K3, silahkan hubungi Kami, dengan senang hati Kami akan membantu.

2. TUK (Tempat Uji Kompetensi)

Lembaga Pelatihan K3 sudah terdaftar sebagai TUK untuk pelatihan K3 maupun non K3 sertifikat BNSP. Bagi Anda yang membutuhkan pelatihan sertifikat BNSP, Lembaga Pelatihan K3 menjadi pilihan yang tepat. Sama seperti Kemnaker, dokumen yang membuktikan Lembaga Pelatihan K3 adalah lembaga resmi tidak bisa dipublikasikan demi alasan kemanan. Namun BNSP sudah menyediakan fasilitas khusus melalui websitenya untuk melakukan pengecekan daftar lembaga yang sudah secara resmi menjadi TUK untuk pelatihan sertifikat BNSP. Lembaga Pelatihan K3 terdaftar dengan nama Formasi Corporate University, silahkan cek disini.

3. Berpengalaman

Lembaga Pelatihan K3 secara kelembagaan memang terbilang masih baru keberadaannya. Namun Kami berdiri dengan personil yang sudah lebih dari 14 tahun berpengalaman dalam memenuhi kebutuhan pelatihan K3 di Indonesia. Lembaga Pelatihan K3 sudah menjangkau dan memenuhi kebutuhan pelatihan K3 maupun non K3 dari Sumatera sampai Papua, dari Medan sampai Timika. Beberapa nama besar seperti PT KCI, PT Pertamina, PT PLN, PT Perkebunan Nusantara IV, PT SMART Tbk, PT Freeport Indonesia, Sanvik Group sudah pernah bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan K3 dalam memenuhi kebutuhan pelatihan.

4. Tempat Pelatihan Yang Nyaman

Lembaga Pelatihan K3 memiliki kantor dan kelas pelatihan sendiri. Ada 3 kelas utama dengan kapasitas 12 s.d. 30 peserta yang berada di kantor Kami, kelas yang bersih, perlengkapan kelas pelatihan yang bagus dan terawat serta lokasi yang strategis dalam jangkauan moda transportasi modern seperti busway diharapkan bisa memberikan kenyamanan peserta pelatihan. Jadi, Kami bukan perusahaan bayangan yang tidak jelas keberadaannya, silahkan berkunjung ke kantor Kami untuk mendapatkan informasi yang diinginkan.

Tentunya Anda ataupun perusahaan tempat Anda bekerja tidak mau memilih lembaga yang ABAL-ABAL bukan? Dengan penjelasan 4 poin di atas bisa menjadi parameter dalam memilih lembaga pelatiha K3 yang tepat agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan tentunya.

Hati-hati lembaga pelatihan abal-abal dengan iming-iming harga yang sangat murah. Pastikan tempat pelatihan yang Anda pilih berdiri sah secara hukum, jelas keberadaannya dan sertifikat yang diberikan adalah ASLI.

Lihat kegiatan pelatihan ter-update Kami di sini.

Berapa biaya pelatihan K3?

Biaya Pelatihan K3 dipengaruhi oleh bidang kompetensi. Kuota peserta dalam satu gelombang sangat berpengaruh terhadap biaya yang harus Anda keluarkan. Jika Anda mampu membawa teman untuk ikut dalam program ini dalam satu gelombang, dipastikan kami akan memberikan harga dan penawaran yang jauh lebih murah. Apakah ada pertanyaan? Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar info tentang Lembaga Pelatihan K3 dan Program Pelatihan K3, jangan sungkan untuk menghubungi. Kami akan membantu Anda dengan pelayanan sepenuh hati dan tulus.

Selain Public Training, Lembaga Pelatihan K3 juga menyelenggarakan Inhouse Training bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.Klik di sini untuk permintaan Inhouse Training.

Jadwal pelatihan K3 dan Non K3

Berikut ini adalah jadwal Public Training untuk sertifikasi Kemenaker dan BNSP tahun 2020.

Sebagai panduan singkat untuk mempermudah Anda mendapatkan jadwal pelatihan K3, silahkan ikuti beberapa langkah berikut ini :

  1. Silahkan gunakan fitur search untuk memudahkan mencari jadwal pelatihan yang diinginkan.
  2. Jika sudah menemukan jadwal yang Anda inginkan, selanjutnya silahkan klik tombol "Get Quote".
  3. Selanjutnya silahkan isi setiap kolom sesuai data Anda yang benar agar memudahkan Kami membantu kebutuhan Anda. Terakhir silahkan klik tombol "submit", selanjutnya tim terbaik Kami akan menghubungi Anda maksimal 1x24 jam kerja.
  4. Bagi Anda yang ingin lebih cepat response jangan khawatir, silahkan hubungi Kami via WhatsApp dengan meng-klik tombol icon WhatsApp yang berada di pojok kanan bawah layar smartphone atau komputer Anda.
  5. Waktu operasional di hari Senin-Jumat jam 09:00-17:00 WIB.

Lokasi pelatihan K3 Lembaga Pelatihan K3

Untuk lokasi utama pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan K3 berlokasi di kantor atau kelas Kami sendiri. Berada di Jakarta. Di lokasi utama ini Kami memiliki 3 (tiga) kelas dengan kapasitas 12 sampai 30 peserta. Selain di lokasi utama tersebut biasanya Kami juga bekerja sama dengan beberapa hotel-hotel di Jakarta dan kota-kota besar lainnya untuk terus mampu melayani kebutuhan pelatihan K3 di Indonesia.

Sertifikat K3 Kemnaker dan BNSP

Sertifikat K3 adalah sebuah dokumen yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai bukti bahwa orang tersebut berkompeten di bidang K3 pekerjaanya. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, sertifikat K3 ini dibagi menjadi dua, yaitu sertifikat K3 Kemnaker yang berarti sertifikat K3 tersebut dikeluarkan oleh Kemnaker dan sertifikat K3 BNSP yang berarti sertifikat tersebut dikeluarkan oleh BNSP.

Sertifikat K3 akan diberikan jika peserta pelatihan dinyatakan lulus dalam semua rangkaian pelatihan, termasuk ujian di dalamnya. Dalam kegiatan pelatihan setidaknya ada tiga kegiatan didalamnya, yaitu pembekalan materi, praktek dan ujian. Bukan hanya sertifikat K3, untuk peserta pelatihan K3 Kemnaker yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat K3, lisensi, dan SKP (untuk ahli K3). Sertifikat K3 Kemnaker berlaku untuk seumur hidup, yang perlu diperbaharui adalah lisensi dan SKP. Berapa jangka waktu pembaharuan tersebut? Tergantung pada bidang kompetensinya, ada yang 3 tahun, ada yang 5 tahun. Sedangkan untuk pelatihan K3 maupun non K3 BNSP, akan mendapatkan sertifikat dan kartu identitas. Berbeda dengan sertifikat K3 Kemnaker, sertifikat BNSP memiliki masa berlaku yang harus diperbaharui.

Dengan memiliki sertifikat K3 untuk setiap bidang pekerjaan, diharapkan seseorang bisa lebih meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Selain itu dengan memiliki sertifikat K3 bisa membuat nilai jual seseorang bertambah dalam pengembangan karir. Jadi tunggu apa lagi? Segera lengkapi kemampuan Anda dengan mengikuti pelatihan K3 dan memiliki sertifikat K3. Jangan sungkan untuk menghubungi Lembaga Pelatihan K3, Kami akan dengan senang hati untuk membantu. Salam K3.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama