Kemnaker RI Bentuk Kader Ahli K3 Ketenagakerjaan di Industri Kelapa Sawit

Jakarta - Ditjen Pembinaan Pengawasan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan mengadakan Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK) sektor perkebunan kelapa sawit. Dari aspek tenaga kerja, kelapa sawit menyumbang 6,9 juta pekerja di sektor hulu (perkebunan) dan 16,2 juta pekerja di sektor hilir (industri).

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang yang diwakili Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, M Iswandi Hari menjelaskan KNK merupakan personel perusahaan yang telah mendapat pembekalan mengenai norma ketenagakerjaan. Dengan adanya KNK, tenaga kerja diharapkan dapat memiliki pemahaman dan kemampuan untuk membantu pengusaha dalam melaksanakan norma ketenagakerjaan di perusahaan.

Menurut Iswandi hingga Juli 2019, KNK sudah terdapat di 22 provinsi dan 684 perusahaan. Adapun jumlahnya terbagi menjadi KNK muda sebanyak 925, KNK Madya sebanyak 250, dan KNK Utama sebanyak 162.

Lebih lanjut, ia menuturkan output dari KNK antara lain tersusunnya rekomendasi usulan perbaikan terkait dengan isu-isu ketenagakerjaan dalam sektor perkebunan kelapa sawit.

"Terselenggaranya pendidikan dan pelatihan KNK dan ahli K3 pada perkebunan kelapa sawit secara berkala di 26 provinsi penghasil kelapa sawit," ungkap Iswandi.

Output lainnya, ialah terlaksananya sosialisasi dan diseminasi regulasi kepada perusahaan dan perkebunan kelapa sawit meliputi penyampaian dan penanganan permasalahan, K3, serta jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkala di 26 provinsi penghasil kelapa sawit.

"Terlaksananya pengawasan pelaksanaan regulasi meliputi K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk usaha perkebunan kelapa sawit pada 26 provinsi penghasil kelapa sawit secara berkala," ucap Iswandi.

Iswandi juga mengatakan, Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 mendukung penuh Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019 dengan mengadakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas KNK.

Pihaknya juga menyatakan siap mengawal pelaksanaan regulasi meliputi K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk usaha perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Moch Edy Yusuf menyatakan pemerintah memiliki perhatian sangat besar terhadap sektor kelapa sawit Indonesia. Hal ini dikarenakan potensi kelapa sawit sangat besar yakni menjadi market share dan eksportir terbesar di dunia.

"Pada 2019, ekspor kelapa sawit sebesar 37,3 juta ton, sementara market share sebanyak 55 persen. Dan pertumbuhan kelapa sawit rata-rata mencapai 8 persen, dan ekspor rata-rata mencapai 7 persen," kata Edy.

Sementara berdasarkan data terakhir dilihat dari luas lahannya, perkebunan kelapa sawit memiliki luas sekitar 16,381 juta hektar dengan persebaran di Sumatera, di Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan sedikit di Jawa.

Dari aspek tenaga kerja, kelapa sawit menyumbang 6,9 juta pekerja di sektor hulu (perkebunan) dan 16,2 juta pekerja di sektor hilir (industri). Menurutnya, kontribusi atas besarnya jumlah tenaga kerja itu membuat pemerintah terus menaruh perhatian pada sawit.

Di sisi lain, Deputi Direktur Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, mengatakan, kelapa sawit merupakan salah satu industri yang tidak terdampak COVID-19. Bahkan, sawit akan terus menjadi komoditi yang sangat strategis untuk Indonesia.

"Makanya saya sering sampaikan, sawit itu harga diri bangsa. Jadi harus kita perjuangkan bersama," kata Zainuddin.

Zainuddin juga menyatakan pihaknya memiliki lima program jaminan sosial setelah kehadiran UU Cipta Kerja. Lima jaminan tersebut, adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Perwakilan dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Yuli MY juga mengemukakan enam isu dan persoalan pekerja pada sektor perkebunan kelapa sawit. Keenam isu tersebut mengenai status ketenagakerjaan, dialog sosial hubungan industrial, penerapan K3 & kesehatan kerja, pekerja anak, pengupahan, dan pengawasan pemerintah.

Dalam menjawab enam tantangan tersebut, pihaknya bersama-sama dan berkolaborasi dengan NGO, perwakilan pekerja, pemerintah, dan korporasi.

Sebagai informasi, Webinar KNK Sektor Perkebunan Kelapa Sawit ini menghadirkan tiga pembicara. Mereka ialah Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, M Iswandi Hari, Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Moch Edy Yusuf; Deputi Direktur Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin; dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Yuli MY.

(prf/ega)

sumber: detik

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama