Online Training From Home – Auditor SMK3 – Sertifikasi BNSP

 


DIKLAT & SERTIFIKASI KOMPETENSI

Auditor SMK3

Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja

Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Diklat & sertifikasi kompetensi auditor SMK3 (sistem manajemen keselamatan & kesehatan kerja) ini diselenggarakan berdasarkan amanat Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3. Pusdiklat Kami menyelenggarakan Diklat & Sertifikasi Kompetensi Auditor SMK3 diperuntukkan bagi semua masyarakat Indonesia yang membutuhkan kompetensi Auditor SMK3 guna memperlengkapi diri agar dapat bersaing di era global ini.

Sasaran

  1. Memahami peraturan dan perundang – undangan K3
  2. Memahami elemen – elemen SMK3
  3. Mampu melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan SMK3
  4. Memahami audit dan manfaatnya
  5. Mampu mengembangkan perencanaan audit
  6. Memahami metode pengumpulan data dan audit
  7. Memahami elemen dan kriteria audit
  8. Memahami tahapan – tahapan pelaksanaan audit
  9. Mampu mengolah dan mengevaluasi hasil audit
  10. Mampu membuat pelaporan dan rekomendasi hasil audit
  11. Mampu mengkomunikasikan hasil audit
  12. Mampu mengukur kinerja perusahaan untuk melihat efektifitas penerapan SMK3

Sertifikat

Setelah mengikuti diklat ini setiap peserta akan mendapatkan:

  • Sertifikat diklat yang diterbitkan oleh Pusdiklat kami di Jakarta.
  • Sertifikasi Kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • Kartu Kompetensi Kerja Auditor SMK3

Pelaksanaan

Tanggal

Biaya Diklat

Pelaksanaan

Daftar


25 - 28 Agustus 2020

  • Rp 2.500.000
  • Online From Home
  • Registrasi


    28 Sept -1 Oktober 2020

  • Rp 2.500.000
  • Online From Home
  • Registrasi


    9 - 12 November 2020

  • Rp 2.500.000
  • Online From Home
  • Registrasi

    Biaya

    Ketentuan & Persyaratan

    Persyaratan tingkat pendidikan paling rendah adalah lulusan SLTA (SMU, SMK, atau sederajat)
    Untuk ketentuan dan Persyaratan lainnya dapat segera menghubungi admin pendaftaran kami.


    Post a Comment

    Lebih baru Lebih lama