DIKLAT & SERTIFIKASI KOMPETENSI
Auditor SMK3
Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja
Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Diklat & sertifikasi kompetensi auditor SMK3 (sistem manajemen keselamatan & kesehatan kerja) ini diselenggarakan berdasarkan amanat Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3. Pusdiklat Kami menyelenggarakan Diklat & Sertifikasi Kompetensi Auditor SMK3 diperuntukkan bagi semua masyarakat Indonesia yang membutuhkan kompetensi Auditor SMK3 guna memperlengkapi diri agar dapat bersaing di era global ini.
Sasaran
- Memahami peraturan dan perundang – undangan K3
- Memahami elemen – elemen SMK3
- Mampu melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan SMK3
- Memahami audit dan manfaatnya
- Mampu mengembangkan perencanaan audit
- Memahami metode pengumpulan data dan audit
- Memahami elemen dan kriteria audit
- Memahami tahapan – tahapan pelaksanaan audit
- Mampu mengolah dan mengevaluasi hasil audit
- Mampu membuat pelaporan dan rekomendasi hasil audit
- Mampu mengkomunikasikan hasil audit
- Mampu mengukur kinerja perusahaan untuk melihat efektifitas penerapan SMK3
Sertifikat
Setelah mengikuti diklat ini setiap peserta akan mendapatkan:
- Sertifikat diklat yang diterbitkan oleh Pusdiklat kami di Jakarta.
- Sertifikasi Kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Kartu Kompetensi Kerja Auditor SMK3
Pelaksanaan
Tanggal | Biaya Diklat | Pelaksanaan | Daftar |
---|---|---|---|
| |||
| |||
|
Biaya
Ketentuan & Persyaratan
Persyaratan tingkat pendidikan paling rendah adalah lulusan SLTA (SMU, SMK, atau sederajat)
Untuk ketentuan dan Persyaratan lainnya dapat segera menghubungi admin pendaftaran kami.
إرسال تعليق