Training Auditor SMK3 Sertifikasi BNSP
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.
Kami bermaksud untuk menyelenggarakan training auditor SMK3 sertifikasi BNSP supaya perusahaan dapat memenuhi regulasi pemerintah tersebut sekaligus menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Selain itu di era Masyarakat Ekonomi Asean sekarang ini, kompetensi pekerja menjadi hal yang sangat penting. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi di bidang K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikasi kompetensi keahlian K3 mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007.
Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3. BNSP memberikan lisensi kepada LSK K3 ICCOSH untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi K3 yang mengacu pada SKKNI tersebut diatas.
Phitagoras sebagai lembaga yang sudah di verifikasi menjadi Tempat Uji Kompetensi, bermaksud menyelenggarakan training Auditor SMK3 bersertifikasi BNSP, untuk mempersiapkan peserta training dalam menghadapi ujian kompetensi K3, dimana untuk mendapatkan sertifikat kompetensi K3 tersebut, peserta akan diuji oleh assessor LSK – K3 ICCOSH.
Manfaat Training Auditor SMK3 Sertifikasi BNSP
Setelah mengikuti Training SMK3 ini, diharapkan peserta akan dapat
- Peserta memahami SMK3 berdasarkan PP No.50 tahun 2012 dan OHSAS 18001:2007
- Peserta memahami metoda identifikasi dan pengkajian resiko bahaya k3
- Peserta memahami Proses Penyusunan Tujuan, Sasaran dan program K3
- Mampu melakukan gap analysis penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan
- Mampu menyusun sistem dokumentasi K3: Prosedur / SOP dan Instruksi Kerja
- Menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Siapa yang Perlu Menghadiri Training Auditor SMK3 Sertifikasi BNSP ini?
Yang perlu menghadiri training auditor SMK3 sertifikasi BNSP ini adalah Auditor dan calon Auditor SMK3, HSE Dept, Operation/Production Manager, HRD Manager, Training and Development Manager, Management Representative (MR), Superintendent/Supervisor, Tim penerapan SMK3 PP No.50: 2012 / OHSAS 18001: 2007, dan semua yang terkait dalam pengembangan HSE / Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan
No | Kode Unit | Judul Unit |
1 | KKK.00.02.019.01 | Melakukan audit K3 |
2 | KKK.00.03.004.01 | Mengelola Sistem Informasi dan Data K3 |
3 | KKK.00.03.005.01 | Mengembangkan analisa informasi dan data K3, dan proses pelaporan serta dokumentasi |
4 | KKK.00.02.008.01 | Melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan sistem manajemen K3 |
PERSYARATAN PESERTA TRAINING AUDITOR SMK3 SERTIFIKASI BNSP
- Pendidikan dan Pengalaman
- S2, pengalaman 2 tahun di bidang K3
- S1, pengalaman kerja 5 tahun dibidang K3
- D3 pengalaman kerja 7 Tahun dibidang K3
- SLTA/SMK, pengalaman kerja 3 Tahun dibidang K3
- Foto copy Ijasah terakhir
- Foto copy KTP / Paspor / Kitas
- Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
- Sertifikat Pelatihan K3 yang pernah diikuti sebelumnya (bila ada)
- CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
OUTLINE TRAINING AUDITOR SMK3 SERTIFIKASI BNSP:
Peraturan Perundangan Terkait SMK3
Prinsip-Prinsip SMK3
Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
Teknik Audit SMK3
Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3
Badan Audit SMK3
Instrumen Audit SMK3
Pelaporan dan Dokumentasi Audit SMK3
Mengelola Sistem Informasi dan Data K3
Melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan sistem manajemen K3
JADWAL TRAINING :
➤ Jadwal Training Online(Selama Masa Pandemi Training dilaksanakan Secara Online)
- 1 – 3 Juli 2020
- 4 – 6 Agustus 2020
*(Training Online dilaksanakan pada Aplikasi Conference bisa diakses via Mobile ataupun Laptop/PC, info lebih lanjut hubungi kami)
➤ Jadwal Training (Tatap Muka)
- BSD Serpong, 1 – 3 September 2020
- BSD Serpong,2 – 4 Desember 2020
*(Training 3 hari + 1 hari ujian kompetensi)
Selama Masih Masa Pandemi Covid-19, Training Tatap Muka masih belum bisa dilaksanakan.
INVESTASI
Investasi Training Auditor SMK3 (Online) :
Rp. 5.499,000-Rp. 4.999.000.-
Investasi Training Auditor SMK3 (Tatap Muka) :
Rp. 6.999.000,-Rp. 6.499.000,-
INVESTASI TRAINING AUDITOR SMK3 SERTIFIKASI BNSP
- Fasilitas Training: Modul Training yang berkualitas (hardcopy dan softcopy), Training Kit, Tempat training yg nyaman, Makan Siang, coffee / tea break, Sertifikat, Foto bersama seluruh peserta
- Sertifikat Kompetensi dari BNSP jika lulus Ujian Kompetensi melalui LSP ICCOSH.
إرسال تعليق