Misteri Pencemaran Lingkungan oleh Limbah Minyak di Kepulauan Riau


Gugatan Lingkungan Hidup oleh Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi Riau dan SKK Migas segera bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan ini terkait pencemaran lingkungan oleh limbah minyak di Kabupaten Bengkalis dan Siak.

Gugatan ini juga menyertakan perusahaan minyak terbesar dunia sebagai tergugat pertama sebagai pemegang izin industri minyak di kabupaten tersebut. Gugatan terkait limbah tanah terkontaminasi minyak (TTM) ini sebagian besar ada di Blok Rokan.

Gugatan ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Umum Yayasan Riau Hijau Watch Tri Yusteng Putra. Dia menyatakan sangat prihatin karena masih banyaknya limbah TTM di lahan masyarakat.

Apalagi, kata Yusteng, kondisi itu terungkap menjelang beralihnya pengelola Blok Rokan dan perusahaan tersebut ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada bulan lalu.

"Tentu saja kami akan tetap mengawal jalannya proses persidangan di PN Pekanbaru ini," kata Yusteng.

Yusteng menyatakan, yayasannya menyarankan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mempertimbangkan menggelar Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI ini secara daring.

"Artinya jika digelar secara online kan juga bisa mengurangi risiko penyebaran Covid-19 dan juga memang saat ini kondisi dalam keadaan PPKM Darurat," saran Yusteng.

Selain itu, jika sidang berlangsung secara online, tambah Yusteng, seluruh masyarakat Riau bisa mengikutinya dan tahu sampai sejauh mana persidangan dan seperti apa pembahasannya.


Sebagai informasi, Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk menyatakan telah mendaftarkan Gugatan Lingkungan Hidup terkait persoalan limbah TTM di Blok Rokan ke PN Pekanbaru. Perkara itu teregister dengan nomor 150/Pdt.G/LH/2021/PN.Pbr. Sidang Perama dijadwalkan pada Selasa, 27 Juli 2021 pukul 09.00 WIB.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama