Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang melakukan pemantauan mobilitas masyarakat termasuk pekerja selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) menutup dua perusahaan sektor esensial di Kawasan Industri Mitra (KIM) dan Karawang International Industrial City (KIIC).
Pasalnya, mereka tidak memiliki struktur Satgas Penanganan Covid-19 yang membuat mereka tidak memiliki dan menjalani prosedur penanganan Covid-19.
“Hal ini sangat memprihatinkan, karena pandemi sudah berjalan satu tahun lebih, namun perusahaan tersebut tidak memiliki penanganan terkait Covid-19 di perusahaannya,” kata Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Karawang sekaligus Komandan Disrik Militer (Dandim) 0604 Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo pada Rabu (28/7/2021).
Sanksi bagi dua perusahaan tadi akan dicabut Satgas Penanganan Covid-19 setelah rekomendasinya direalisasikan mereka. Kedua perusahaan yang dimaksud adalah Karya Indimas Elok yang memiliki ratusan pekerja dan Indotech yang memunyai ribuan karyawan.
“Kami tutup sementara dan kami minta semua diperbaiki, terkait pembentukan Satgas Covid-19 diperusahaannya hingga manajemen penanganannya, hingga penerapan protokol kesehatannya,” tuturnya.
Penutupan kedua perusahaan dilakukan oleh Bupati Karawang Ceilica Nurrachadia sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Dia didampingi oleh Dandim 0604 Karawang, Kepolisian Resor (Polres) Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang.
“Kami dari Satgas Covid-19 Karawang, dipimpin langsung oleh Ibu Bupati, selaku ketua Satgas, atas adanya laporan dari karyawan kami melakukan sidak ke dua perusahaan tersebut,” ujarnya.
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, ujar Medi, terus melakukan pemantauan mobilitas masyarakat termasuk pekerja selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Keberadaan klaster industri dinilai sebagai penyebab kenaikan positive rate Covid-19 yang disertai dengan klaster keluarga.
“Kalau perusahaan tidak melaporkan karyawannya yang positif Covid-19, secara otomatis tidak ada pengawasan, dalam mobilitasnya, dan secara langsung juga membiarkan penyebaran virus hingga menjadi klaster keluarga,” ucapnya.
Dengan demikian, perusahaan-perusahaan diminta mengikuti aturan penanganan Covid-19 agar penyebaran ini bisa diputusnya. Mereka diminta bekerjasama untuk pelaksanaan tersebut.
“Karena ini demi kebaikan bersama,” ujarnya. (dtc/adm)
إرسال تعليق