Penerapan K3 Pada Sektor Informal seringkali diabaikan dan dianggap kurang penting. Padahal keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sangat diperlukan dalam upaya untuk menghindari kecelakaan kerja dan hal yang tidak diinginkan.
Padahal menurut Undang Undang No 1 tahun 1970 Pasal 1 Ayat 1 sudah dijelaskan bahwa: “tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
Apa sih, Sektor Informal itu ? Sektor informal menurut pengertian Badan Pusat Statistik adalah perusahaan non direktori (PND) dan rumah tangga (RT) dengan jumlah tenaga kerja kurang dari 20 orang. Sektor informal mempunyai ciri-ciri khusus antara lain bekerja pada diri sendiri, bersifat usaha keluarga, jam kerja dan gaji tidak teratur, pekerjaan sering dilakukan di rumah, tidak ada bantuan pemerintah dan sering tidak berbadan hukum.
Kelompok pekerja informal ada yang terorganisir dan ada yang tidak terorganisir. Kelompok terorganisir adalah sekumpulan pekerja informal yang melakukan/memiliki pekerjaan sama bergabung dalam suatu kelompok yang memiliki kepengurusan (ILO, 2012, Kemenkes RI, 2012).
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total pekerja Indonesia usia 15 tahun ke atas per Agustus 2019 sebanyak 126,51 juta orang. Persebaran terbanyak terdapat pada pekerja informal, yaitu mencapai 70,49 juta orang. Angka ini lebih tinggi dari pekerja formal yang hanya 56,02 juta.
Namun, karena luas dan banyaknya pekerja di industri informal ini, pengawasannya juga tidak dapat dilakukan seperti di industri formal.
Kiat Praktis Penerapan K3 Pada Sektor Informal
Beberapa kiat praktis yang dapat dilakukan dalam penerapan K3 di sektor informal antara lain meningkatkan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, menggunakan alat pelindung diri saat bekerja, manajemen waktu kerja yang baik, dan pencegahan penyakit akibat kerja.
Alat pelindung diri
Penggunaan alat pelindung diri (APD) sangat diperlukan dalam bekerja. Kita dapat ambil contoh seorang petani di ladang yang menyiram tanaman padinya dengan pestisida. Petani itu sebaiknya menggunakan masker, sarung tangan dan atau sepatu plastik/karet. Penggunaan pelindung diri sangat diperlukan untuk menghindari bahan kimia masuk ke dalam tubuh petani tersebut.
Manajemen waktu
Manajemen waktu yang baik juga dapat diterapkan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kerja. Misalnya, pekerja di bengkel furniture kayu sebaiknya memiliki waktu bekerja yang sesuai dengan standar peraturan pemerintah.
Jika ada lembur, mungkin sebaiknya menggunakan tenaga orang yang berbeda. Jadi dapat diatur waktu untuk shift pagi ataupun di malam hari agar pekerja tidak kelelahan (fatigue management) sehingga dapat menyebabkan kecelakaan kerja.
Mencegah Penyakit Akibat kerja
Pencegahan penyakit akibat kerja juga perlu dilakukan dengan mengetahui sumber penyebab penyakit sehingga kita dapat menanggulanginya. Contohnya penyakit paru-paru dan pernafasan akibat debu di lokasi konstruksi dapat diatasi dengan menggunakan alat pelindung diri dan masker.
Tipikal Pekerja di Industri Informal
Industri informal merupakan salah satu sektor bisnis yang biasanya dikelola dalam modal kecil, penghasilannya tidak besar, dan tidak memiliki surat izin resmi dari pemerintah. Usaha kecil menengah seperti pekerja konstruksi skala kecil, pekerja kayu dan mebel, bengkel motor dan mobil, penjahit, industri kerajinan tradisional, industri makanan skala rumahan, pedagang kaki lima, dan pedagang kecil lainnya.
Seringkali para pekerja dan pengusaha di sektor ini kurang memperhatikan kesadaran serta dampak yang ditimbulkan dari bahaya di tempat kerja. Padahal, sektor industri non formal juga memiliki resiko kecelakaan kerja yang tidak kalah berbahaya dari sektor formal. Maka dari itu, penerapan K3 sangat penting dilakukan.
Ada baiknya pemerintah menyusun aturan yang lebih jelas untuk Penerapan K3 Pada Sektor Informal. Peraturan yang disusun nantinya dapat diterapkan oleh pekerja dan pemilik perusahaan untuk lebih meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja yang berujung kepada produktivitas dan kualitas hasil kerja.
Setelah itu, perlu dilakukan sosialisasi juga kepada pekerja dan pengusaha. Pastikan juga bahwa titik beratnya adalah bukan “penambahan biaya” kepada pengusaha sektor informal yang akan memberatkan mereka; Namun gunakan titik berat pendekatan kemanusiaan bagi kedua belah pihak.
Nah itu tadi sekilas artikel eksperimen saya, penerapan K3 untuk sektor informal. Semoga Ada pihak-pihak yang dapat menindak lanjuti artikel sederhana ini menjadi suatu program dan projek yang konkret.
Salam,
Luki Tantra
Trainer Sertifikasi BNSP I Asesor LSP Transafe
Ikuti saya di Twitter Atau Baca Artikel saya yang lain
- Download Materi K3 Gratis dari OSHA
- Download Materi K3 Gratis dari HSA
- Download Materi K3 Gratis dari HSE
- Teman K3, Temannya Orang K3
- Tips Mendapatkan Harga Training K3 Murah Yang Kamu Tidak Tahu
Source
- https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
- http://ners.unair.ac.id/site/index.php/download/category/5-buku-ajar?download=95:hikmah-yusida-tjipto-suwandi-ah-yusuf-qomariyatus-sholihah
- https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/04/08/jumlah-pekerja-informal-lebih-banyak-dari-pekerja-formal
إرسال تعليق