Mulai hari ini, penumpang pesawat perjalanan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes PCR. Hasil tes di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dapat diketahui hanya 3 jam."Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil," ujar SM of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi dalam keterangannya, Minggu (24/10/2021).
Selain di Terminal 3, tes PCR dapat dilakukan di Terminal 2. "Untuk tes RT-PCR yang dilakukan di titik lain Airport Health Center seperti walk in service dan pre-order service di Terminal 3, serta walk in service, pre-order service, dan drive thru service di Terminal 2, hasilnya tetap dapat diketahui 1x24 jam," lanjut Holik.
Tarif tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta yakni Rp 495.000 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Tidak terdapat perbedaan harga antara tes PCR yang hasilnya diketahui dalam 3 jam ataupun 1x24 jam.
"AP II dan stakeholder mengoptimalkan sumber daya yang ada di Bandara Soekarno-Hatta terkait fasilitas, perlengkapan dan peralatan untuk tes RT-PCR. Setelah dilakukan koordinasi secara intensif, maka ditetapkan khusus layanan tes RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat memberikan hasil tes dalam waktu kisaran 3 jam. Ini merupakan upaya stakeholder agar protokol kesehatan senantiasa dipenuhi oleh setiap calon penumpang," ungkap Holik.
Aturan wajib tes PCR ini diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara. Aturan itu efektif berlaku mulai 24 Oktober 2021 atau hari ini.
Dalam SE Kemenhub tersebut diatur hal-hal berikut, yaitu:
1) Untuk perjalanan dari atau ke bandar udara di wilayah Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta wilayah yang memberlakukan PPKM level 3 dan 4 sesuai Inmendagri terbaru, wajib melampirkan:
- Kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
2) Untuk perjalanan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan masuk kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan:
- Surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam.
3) Kewajiban hasil vaksin diatur untuk:
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
- Pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Untuk penggantinya, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang berisi pernyataan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan tes PCR digunakan karena merupakan metode testing yang paling sensitif.
"PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada rapid antigen, sehingga potensi orang terdeteksi untuk lolos dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir," ujar Wiku kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Wiku mengatakan syarat tes PCR diberlakukan mengingat tidak lagi diterapkannya seat distancing di dalam pesawat, sehingga diperlukan adanya screening test yang lebih akurat.
"Kapasitasnya dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen. Maka, untuk memastikan mereka yang bepergian dalam keadaan sehat, dipastikan dengan screening test yang lebih akurat," kata Wiku.
إرسال تعليق